PEMUSNAHAN MIRAS DALAM RANGKA CIPTA KONDISI KAMTIBNAS MENJELANG BULAN RAMADHAN 1439H DI WILAYAH KOTA

Jumat, 11 Mei 2018 - 15:38:05 WIB
Diposting oleh : Administrator | Kategori: berita - Dibaca: 2 kali

(JUMAT,11 MEI 2018)
PEMUSNAHAN MIRAS DALAM RANGKA CIPTA KONDISI KAMTIBMAS MENJELANG BULAN RAMADHAN 1439 H. DI WILAYAH KOTA BANDUNG.
Mesmusnakan sebanyak 25.274 botol Yang Terdiri dari, Miras Pabrikan Berbagai Merek, Miras Oplosan, Arak dan Tuak,berbagai merek dan ukuran  Dimusnahkan dengan digilas menggunakan dengan alat berat di Halaman di Pelataran Mapolrestabes Bandung, Jl. Merdeka No. 18 - 20  Bandung. Hari Jumat, Tanggal 11 Mei 2018. Jam 09.00 Wib.
UNDANGAN :
Jumlah Undangan Yang Hadir Sebanyak 100 orang, Yang Terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandung, Unsur TNI, BNNP, BNNK, Pendidikan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ormas dan LSM.
PELAKSANAAN :
Kegiatan Pelaksanaan, diawali dengan, :
1. Pembukaan,
2. Laporan Singkat oleh Bpk. Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung.
3. Sambutan-sambutan :
a. Kapolrestabes Bandung.
b. Ketua MUI Kota Bandung.
c. Walikota Bandung Yang diwakili oleh Kadisbudpar.
4. Pembacaan Doa.
5. Penandatanganan Berita Acara.
6. Pembacaan Surat Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bandung.
7. Pemusnahan Barang Bukti.
Secara Simbolis oleh.
- FKPD KOTA BANDUNG.
- TOKOH AGAMA
- TOKOH PEMUDA
- PERWAKILAN MAHASISWA DAN PELAJAR.
-UNDANGAN YANG DITUNJUK.
Botol Miras yang belum Pecah dilindas oleh Stoom Walls, Kemudian diangkut ke TPA Oleh PD.Kebersihan.